Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Belitung Nomor 55 Tahun 2017 mengenai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Belitung, UPT RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung dipimpin oleh seorang Direktur yang membawahi 1 (Satu) Bagian Tata Usaha dan 3 (Tiga) Kepala Bidang.
Susunan Organisasi UPT RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung terdiri dari :
- Direktur
- Bagian Tata Usaha terdiri :
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Pelaporan dan SIM RS
- Sub Bagian Kepegawaian dan Diklat
- Bidang Pelayanan terdiri dari :
- Seksi Pelayanan dan Promkes
- Seksi Penunjang Medis
- Bidang Keperawatan terdiri dari :
- Seksi Ketenagaan dan mutu Pelayanan Keperawatan
- Seksi Logistik Keperawatan
- Bidang Perencanaan dan Keuangan terdiri dari :
- Seksi Perencanaan dan Anggaran
- Seksi Keuangan dan Akuntansi
- Instalasi Rawat Jalan
- Instalasi Gawat Darurat
- Instalasi Rawat Inap
- Instalasi Bedah Sentral
- Instalasi Laboratorium
- Instalasi Radiologi
- Instalasi Farmasi
- Instalasi Rekam Medik
- Instalasi CSSD
- Instalasi Gizi
- Instalasi Laundry
- Instalasi Pemulasaran Jenazah
- Instalasi Sanitasi
- Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit (IPSRS)
- Instalasi Rehab Medik