Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung adalah Rumah Sakit milik pemerintah Daerah Kabupaten Belitung yang terletak di kota Tanjungpandan, merupakan Rumah Sakit Tipe C melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1011/MENKES/SK/IX/2007 yang telah dinyatakan Lulus Tingkat Perdana dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Sertifikat Nomor : KARS-SERT/265/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016 dan menjadi Rumah Sakit Rujukan Flu Burung sepropinsi Babel sejak tahun 2003 serta Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor H.K. 02.03/I/0363/2015 sebagai Rumah Sakit Rujukan Propinsi dan Rumah Sakit Rujukan Regional.
Jumlah ketenagaan yang dimiliki Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung adalah 472 orang yang terdiri dari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga farmasi, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga terapi fisik, tenaga keteknisan medis dan tenaga non kesehatan lainnya.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung dimana disebutkan bahwa RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung merupakan Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan Pelayanan medis
- Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis
- Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan
- Menyelenggarakan pelayanan rujukan
- Menyelenggarakan pendidikan dan latihan
- Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
- Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan DaerahKabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Susunan Organisasi RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung terdiri dari :
- Direktur
- Bagian Tata Usaha terdiri :
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Pelaporan dan SIM RS
- Sub Bagian Kepegawaian dan Diklat
- Bidang Pelayanan terdiri dari :
- Seksi pelayanan dan Promkes
- Seksi Penunjang Medis
- Bidang Keperawatan terdiri dari :
- Seksi Ketenagaan dan mutu Pelayanan Keperawatan
- Seksi Logistik Keperawatan
- Bidang Perencanaan dan Keuangan terdiri dari :
- Seksi Perencanaan dan Anggaran
- Seksi Keuangan dan Akuntansi
- Kelompok Jabatan Fungsional
Seiring perkembangan pembangunan di Kabupaten Belitung RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung mengalami perpindahan lokasi pada tanggal 25 Maret 2016 yang sebelumnya beralamat di Jalan Melati Kelurahan Parit Tanjungpandan menjadi Jalan Jenderal Sudirman KM 5,5 Desa Air Rayak Tanjungpandan Belitung